Ali mengingatkan agar pihak internal Kementan tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,”tegas Ali.
“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” tambahnya.
Diketahui KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di gedung Kementan.
Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan adanya uang senilai Rp 30 miliar dan 12 senjata api.
Sementara dalam penggeledahan di ruang kerja Syahrul Limpo di Kementan, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan.
Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini juga telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dalam kasus tersebut telah dikantongi KPK.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan