Gubernur Papua non akti, Lukas Enembe. (Foto: istimewa)

Sebelumnya Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.

Lukas Enembe dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.