JAKARTA, Eranasional.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diketahui setelah, Mahkama Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres.
Dimana hasil keputusan mengatakan harus minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi mau pun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusannya MK membuat syarat pendaftaran sebagai Capres-Cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah sedang atau menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan keputusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang maju sebagai Cawapres, karena saat ini Gibran berusia 36 tahun.
Keputusan itu banyak disayangkan masyarakat, mereka menilai keputusan itu seperti Mahkama Keluarga.
Hal itu lantaran memberi karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi untuk berpartisipasi dalam Pilpres.
Tinggalkan Balasan