Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist)

SOLO, Eranasional.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diminta keluar dari PDIP jika menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hal itu dikatakan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Rudy mengatakan seperti itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu gugatan uji materi yang membuat Gibran berpeluang jadi cawapres.

“Aturan partai kita seperti itu. Nek wis melangkah nggone wong lio yo wis kui anake wong lio no (Kalau sudah melangkah ke tempat orang lain, ya dia jadi anak orang lain),” kata Rudy di Solo, Senin (16/10).

Meski begitu, Rudy menyatakan tidak akan menghalang-halangi Gibran jika ingin menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti. Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu punya hak politik setelah MK memperbolehkannya maju sebagai capres atau cawapres.

“Yo ndak ada persoalan to, wong undang-undang mengatur boleh-boleh aja kok,” ujarnya.

Rudy memastikan PDIP Solo tetap solid mendukung Ganjar Pranowo meski Gibran kian santer didorong menjadi cawapres Prabowo.

“Tugas dari ketua umum (Megawati Soekarnoputri), memenangkan PDIP dalam Pemilu 2024, Ganjar menang satu putaran,” tegasnya.

Tanggapi Putusan MK

Menanggapi putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo melihat gugatan itu tidak ada kaitannya dengan misi memuluskan Gibran menjadi cawapres.

Dia berpikir positif bahwa MK mengabulkan gugatan didasari pertimbangan objektif.

Menurut Rudy, seluruh kader PDIP harus menghormati putusan hukum yang berlaku. Termasuk putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.

“Keputusan apapun, yang namanya keputusan hukum, kader PDIP wajib menghormati dan menghargai. Tidak perlu ada pemikiran negatif terhadap siapa pun,” pungkas Rudy.

MK mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10) kemarin.

Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun. Meski begitu bisa didaftarkan sebagai cawapres karena punya pengalaman sebagai Wali Kota Solo.