Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wali Kota Solo yang juga putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para kepala daerah, tidak kecuali Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk terlebih dulu izin kepada presiden jika ingin menyalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

KPU mengatakan itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa menyalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI.

“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU No. 7 tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, Rabu (18/10/2023).

Adapun bunyi Pasal 171 Ayat 1 sebagai berikut:

Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden”.

Lanjut Idham, surat izin tersebut dilampirkan saat kepala daerah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU.

“Surat itu sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” terangnya.

Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudytamoko meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keluar dari PDIP jika menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Rudy mengatakan seperti itu menanggapi putusan MK yang mengabulkan salah satu gugatan uji materi yang membuat Gibran berpeluang jadi cawapres.

“Aturan partai kita seperti itu. Nek wis melangkah nggone wong lio yo wis kui anake wong lio no (Kalau sudah melangkah ke tempat orang lain, ya dia jadi anak orang lain),” kata Rudy di Solo, Senin (16/10).

Meski begitu, Rudy menyatakan tidak akan menghalang-halangi Gibran jika ingin menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti.

Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu punya hak politik setelah MK memperbolehkannya maju sebagai capres atau cawapres.

“Yo ndak ada persoalan to, wong undang-undang mengatur boleh-boleh aja kok,” ujarnya.

Rudy memastikan PDIP Solo tetap solid mendukung Ganjar Pranowo meski Gibran kian santer didorong menjadi cawapres Prabowo.

“Tugas dari ketua umum (Megawati Soekarnoputri), memenangkan PDIP dalam Pemilu 2024, Ganjar menang satu putaran,” tegasnya. (as)