Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy Satriyo yakni 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terencana dengan korban Cristalino David Ozora (17).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi di persidangan PT DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Dalam persidangan itu, pihak Mario Dandy tidak hadir. Sidang putusan ini hanya dihadiri oleh Majelis PT DKI Jakarta.

Pada sidang tingkat pertama, PN Jaksel memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono, pada 7 September 2023.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengenai Mario Dandy harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar, hakim PN Jaksel menyatakan tidak sependapat dengan hitungan dari LPSK sebesar Rp120 miliar.

“Restitusi yang wajar dibayarkan sebesar Rp15 miliar,” ucap hakim Alimin.