Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Johnny G Plate, menjalani persidangan di PN Tipikor, Jakarta. (Foto: Ist)

Selain Plate, ditetapkan juga sebagai tersangka mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan, Selasa (17/6), jaksa menyebutkan kasus ini berawal pada tahun 2020. Saat itu, Johnny Plate dan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, serta Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.

Belakangan diketahui, perubahan itu tidak terlebih dahulu melakukan studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Kemudian, Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kata jaksa, sebenarnya saat itu Plate telah menerima laporan bahwa proyek BTS tersebut mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.