Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Thinkstock)

Eranasional.com – Berikut cara menghapus data di aplikasi pinjaman online atau pinjol, serta untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengajukan pinjama di pinjol ilegal, karena akan menimbulkan masalah baru.

Lalu, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol ilegal? Berikut caranya

1. Hapus semua data di aplikasi pinjol

– Buka menu pengaturan pada ponsel

– Lalu pilih ‘Pengaturan aplikasi’

– Jika aplikasi pinjol sudah ditemukan, kemudian pilih ‘Hapus Data dan Cache’

Ketika menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya Anda dapat mengurangi risikonya.

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

– Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel

– Lalu, pilih ‘Aplikasi’

– Kemudian, cari aplikasi pinjaman online yang akan dihapus. Setelah itu pilih ‘Uninstall’

3. Menghubungi OJK

Ketika Anda sudah merasa terganggu dengan berbagai ancaman mengatasnamakan pinjol, Anda bisa menghubungi OJK. Pihak OJK akan segera menerima laporan yang berkaitan dengan pinjol ilegal. Laporan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti.

Ada beberapa cara untuk menghubungi platform yang tersedia untuk melapor ke OJK. Berikut caranya:

– Situs resmi OTK di www.ojk.go.id

– Alamat email OJK waspadainvestasi@ojk.go.i

– WhatsApp OJK 081157157

– Nomor telepon resmi OJK 157

4. Menghubungi call center aplikasi pinjol

Anda dapat meminta bantuan pusat penyedia pinjol. Jika nomor Anda tetap mendapatkan tagihan, padahal Anda sudah melunasinya. Langkah yang harus dilakukan yaitu menyampaikan yang terjadi disertai dengan bukti-bukti bahwa Anda sudah melunasinya. Setelah semua masala selesai, lakukan pengajuan untuk menghapus data diri Anda. (as)