Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres. (Foto: Ist)

Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

“Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun. []