Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Dok. MK)

Jakarta, Eranasional.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017.

Menurut Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.

TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke KPK.

Menurut mereka, Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair.

“Karena membiarkan persidangan Perkara No. 90/ PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam Uji Materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).