“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia di bawah 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah dapat maju menjadi capres-cawapres.
Diundang ke Acara Diskusi
Pasca keberhasilannya “memuluskan” jalan Gibran ke ajang kontestasi Pilpres 2024, Almas Tasqibbirru diundang menghadiri acara diskusi oleh sesama kalangan mahasiswa. Namun, dia tidak memenuhi undangan tersebut.
Senin (23/10) kemarin, dia mendapat undangan diskusi bertema ‘Karpet Merah Putra Mahkota’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).
“Kami mengundang pembicara salah satunya Almas Tasqibbirru. Tapi sayang, dia tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak diketahui,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum UNS, Muhammad Luqmanul Vagastya Salman Muttaqim, Selasa (24/10/2023).
Luqmanul menjelaskan, diskusi ini dibuat oleh gabungan beberapa BEM fakultas di UNS yakni BEM Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di Bento Kopi UNS.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan