JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan sembilan jaksa untuk mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Bahkan, Ketut Sumedana mengungkapkan, jaksa-jaksa tersebut telah diperintah sejak Dito Mahendra masih dalam pelarian alias buron.
“Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P.16,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10) kemarin.
Untuk diketahui, yang dimaksud P.16 adalah Surat Perintah Penunjulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Apakah Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada pihak kejaksaan, Ketut menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah masuk tahap pertama pra penuntutan.
“Untuk SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra penuntutan, sejak tanggal 12 Oktober 2023,” terangnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senpi ilegal.
Dia berdalih, belum selesainya pemberkasan kasus senpi ilegal kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut karena sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.
“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan,” kata Djuhandhani.
Dito Mahendra ditangkap oleh tim Bareskrim Polri, Kamis (7/9) lalu, setelah empat bulan buron. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Sebelumnya, Dito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senpi ilegal.
Kasus ini berawal ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Belakangan diketahui, sembilan di antaranya tidak berizin.
Dalam kasus ini Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan