Tiga bakal Calon Presiden. (Foto: Istimewa)

“Menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa, yang pertama, hasil pemeriksaannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Yang kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

Selain tes kesehatan, KPU juga memverifikasi berkas pendaftaran yang sebelumnya diserahkan ketiga pasangan bakal capres-cawapres itu.

Nantinya penetapan pasangan calon berlangsung pasa 13 November 2023.

Sementara untuk pengundian nomor urut berlangsung pada 14 November 2023. (*)