JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P21. Proses pelimpahan tahap dua dilakukan.

Pada, Senin (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, Panji Gumilang keluar dari ruang Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya. Dia dikawal ketat oleh polisi bersenjata.

Direktur Tindak Pidana(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap.

“Tanggal 26 Oktober kemarin, rekan-rekan dari Kejaksaan menyatakan berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menyebutkan, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Indramayu hari ini.

“Penyidik Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Indramayu untuk melaksanakan pelimpahan tahan dua hari ini,” jelasnya.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, lanjut Djuhandhani, selanjutnya akan disidangkan. Tapi, mengenai lokasi persidangan belum diketahui.

“Untuk lokasi persidangan, jaksa akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kepolisian,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” kata Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum).

Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan. (*)