MAROS, Eranasional.com – Seorang pemuda berinisial IR (22), warga asal Kabupaten Maros, ditangkap jajaran tim unit Reskrim Polres Maros.
Dia ditangkap usai memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku yang sehari hari pekerja serabutan ini kemudian digiring ke Mapolres Maros, untuk diinterogasi oleh pihak kepolisian, Selasa (31/10/2023).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dia dan korban berpacaran, dan baru jalan dua Minggu.
IR kenal korban via Facebook. Kejadian berawal saat korban mengajak korban untuk jalan-jalan.
Kemudian dia membawa korban ke tempat penginapan, di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Sampai di penginapan, pelaku menyetubuhi korban, usai disetubuhi, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke sekolahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan