Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu, Rabu (20/9/2023) lalu.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Kata Whisnu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berita bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al-Zaytun. Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1/1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (as)