Selain itu, Aswin menyebut, tidak ada peningkatan eskalasi yang tinggi terhadap ancaman keamanan dalam negeri, khususnya dari kelompok teroris di Indonesia.

Menurut dia, tindakan penangkapan terhadap tersangka terorisme yang dilakukan merupakan bagian dari tindakan preentif dan preventif guna mencegah dan mengantisipasi adanya kejadian teror atau peningkatan ancaman teror.

Untuk diketahui, 59 tersangka teroris yang ditangkap di bulan Oktober 2023 terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. 19 di antaranya anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan 40 lainnya adalah pengikut ISIS atau kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurut Aswin, teroris anggota JI berperan melakukan propaganda dan mengunggah konten radikal lewat media sosial. Sementara, teroris yang tergabung dalam JAD ingin mengganggu proses tahapan Pemilu 2024, serta merencanakan penyerangan kepada aparat Kepolisian.

Aswin menegaskan bahwa Densus 88 Antiteror tidak menoleransi ancaman sekecil apapun terhadap keamanan dalam negeri.

“Apalagi dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian pesta demokrasi pemilu hari ini,” kata Aswin, Selasa (31/10) lalu. (*)