Untuk menyelidiki kecurigaan tersebut, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan, hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke pabrik Keripik Pisang Narkotik dan pabrik Happy Water yang berlokasi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta dua tempat lainnya yakni di Potorono dan Baturetno.
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan delapan orang, yakni berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, antara lain sebagai pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, dan pengolahan atau koki.
“Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron,” ujar Wahyu.
Diketahui, para tersangka mendirikan pabrik pembuatan narkoba jenis ini sekitar satu bulan, dan pemasarannya melalui media sosial.
“Tapi penjualannya tidak satu bulan produksi langsung dijual. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada juga yang gagal,” terangnya.
Dari serangkaian operasi ini polisi menyitan berbagai barang bukti di antaranya 426 bungkus Keripik Pisang Narkotik, 2.022 botor cairan Happy Watter ukuran 10 mililiter, dan 10 gram bahan baku narkotika.
Delapan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan