Tudingan Jokowi sedang membangjmun dinasti politik mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan putra sulung Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming untuk berkompetisi pada Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk menerima sebagian gugatan uji materi soal batas usia minimal capre dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran.

Jokowi mendapatkan kritikan dari sejumlah elemen karena dianggap ingin melanggengkan dinasti politik saat sedang berkuasa.

Menurut Gufron, untuk merespon realitas politik saat ini dibutuhkan adanya bangunan gerakan pro demokrasi untuk menyelamatkan demokrasi. Salah satunya dengan menjadikan politik elektoral sebagai momentum dan media untuk mengoreksi semua kebijakan dan langkah politik Jokowi memundurkan capaian politik reformasi 1998. (*)