JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang rupiah dan Dolar Amerika palsu di Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pengungkapan kasus ini, Sabtu (4/11) kemarin.

“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 Dolar AS dan pecahan Rp100.000 jaringan Purwakarta,” ujar Whisnu, Selasa (7/11/2023).

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

Kronologi Penangkapan

Whisnu menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli uang palsu. Menindaklanjuti itu, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai calon pembeli dari tersangka AGS.

AGS menjual per US$1 seharga Rp5.000. Kepada tersangka AGS, penyidik mengatakan ingin membeli 995 lembar uang palsu pecahan US$100.

“Setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AGS, ditemani dua tersangka lainnya, KB dan, DS datang ke lokasi yang disepakati, yakni di salah satu rumah di Kabupaten Purwakarta,” jelas Whisnu.

Masuk perangkat, para tersangka ditangkap bersama barang bukti 45 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan 100 lembar Dolar AS palsu pecahan 100.

“Anggota kami juga menggeledah mobil yang dikendarai para tersangka, ternyata di dalamnya ada tersangka lainnya, AMB,” kata Whisnu.

Keempat tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*)