JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (7/11) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menilai dakwaan jaksa KPK tidak jelas dan membingungkan.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (tidak jelas) dan membingungkan (confuise),” kata tim penasihat hukum Dadan Tri, Rizky Rismawan usai persidangan, Selasa (7/11/2023).

Rizky menjelaskan, salah satu alasan dakwaan dianggap tidak jelas atau ‘kabur’ adalah karena Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara.

“Bagaimana tidak, obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” jelas Rizky Rismawan.

Sementara itu, tim penesahat hukum Dadan Tri Yudianto lainnya, Alexander Kilikily Umboh menilai, dakwaan jaksa KPK membingungkan karena tidak menjelaskan tentang uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris MA Hasbi Hasan, itu merupakan pinjaman Rosario Marshal (Hercules),” ujar Alexander.

“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” jelasnya melanjutkan.

Berdasarkan fakta tersebut, Alexander berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya Dadan Tri dari segala tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santosa, dengan anggota Toni Irfan dan Mardiantos akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Rabu (14/11) mendatang. (fyan)