JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kata Alex, surat penetapan Eddy Hiariej sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada tiga tersangka lainnya selain Eddy.

“Penetapan tersangka kepada Wamenkumham benar, dan sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).

Lanjut Alex, dari empat tersangka tersebut rinciannya adalah tiga penerima dan satu lagi pemberi gratifikasi.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya. (*)