JAKARTA, Eranasional.com – KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.

“Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD sudah ada tersangka. Sprindik juga sudah ditandatangani,” kata Alex, Jumat (10/11/3024).

Uniknya, Alex Mawarta menyatakan dirihya lupa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangkanya, tapi saya lupa nama-namanya,” ucap Alex.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.

Ketika ditanya, apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat di lingkungan Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia menyatakan dirinya kurang mengetahui hal itu.

“Sepamahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” tutur Nadia, Jumat (10/11).

Meski begitu, dia menyatakan pihak Kemenkes akan mengikuti dan mematuhi proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.

“Kita ikuti dulu prosesnya,” pungkas Nadia. (*)