JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa yang mendukung agresi Israel ke palestina haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” Isi poin 4 dokumen fatwa MUI, dikutip Jumat, 10 November 2023.
Fatwa itu bernomor 83 tahun 2023 dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Karena terjadi pro kontra penyerangan yang dilakukan Israel ke Palestina.
Fatwa MUI menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel adalah hukumnya wajib.
Dukungan itu bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan