JAKARTA, Eranasional.com – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyeret Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
Pada Jumat (10/11) malam, lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman Sudin di Raffles Hill, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, ali Fikri membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci barang apa saja yang diamankan penyidik dari kediaman politisi PDIP tersebut.
Di hari yang sama, Sudin seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi kasus SYL. Namun, Sudin tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Selain SYL, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Kasdi dan Hatta diyakini mengetahui bahwa SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Mereka diduga meminta setoran secara paksa dari para pejabat di lingkungan Kementan, antara lain Dirjen Kementan, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Nilai yang diminta SYL bervariasi, yakni berkisar 4.000 hingga 10.000 Dolar Amerika setiap bulannya. Dan, uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan