JAKARTA, Eranasional.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui dan Meminta maaf karena tiga orang pegawainya diduga menerima suap dari Pj Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“BPK sangat menyesalkan sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK,” kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Nyoman menegaskan, BPK mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia katakan, BPK juga akan memberikan sanksi Kepad pegawainya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
“Terkait OTT yang dilakukan KPK kepada oknum BPK, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tidak mentolerir dan pasti akan menindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai,” ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. KPK menyebut suap yang diterima tiga oknum pegawai BPK berupa uang tunai Rp960 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Dan, uang tersebut diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ungkap Firli.
Namun, Firli tidak menyebutkan kapan dan di mana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso memberikan uang suap tersebut.
Kata Firli, Yan Piet memberikan uang suap kepada tiga oknum pegawai BPK, melalui orang kepercayaannya.
“Sebagai bukti permulaan, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sekitar Rp940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” jelas Firli.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Tersangka pemberian suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. (*)
Tinggalkan Balasan