JAKARTA, Eranasional.com – Beredar isu liar yang menyebutkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Isu itu dibantah oleh pengacara Lukas.

“Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami, Bapak Lukas Enembe berpulang. Sebagai penasihat hukumnya yang rutin mengunjungi beliau di Paviliun Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar,” kata pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona, Rabu (15/11/2023).

Petrus mengatakan dirinya masih menemani Lukas berobat ke RSPAD pada Selasa (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Lukas menjalani cuci darah di rumah sakit tersebut.

“Kemarin pukul 17.00 WIB saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023,” jelas Petrus.

Kata Petrus, tim pengacara juga telah berkoordianasi dengan sejumlah pihak yang rutin menemani Lukas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dia memastikan kondisi Lukas hingga saat ini tidak dalam kondisi mengkhawatirkan.

“Setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa. Beliau baru saja selesai makan. Untuk tindakan cuci darah dilakukan dengan durasi selama 3 sampai 4 jam. Beliau tetap mengikuti saran-saran dokter RSPAD,” ujarnya.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi dan divonis 8 tahun penjara karena terbukti suap dan gratifikasi.

Selain itu, hakim juga menghukum Lukas Enembe membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (*)