JAKARTA, Eranasional.com – Pengajuan eksepsi mantan Komisaris PT PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dadan Tri diduga menjadi perantara suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan agar bisa mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah ditangani MA.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan telah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Dadan Tri.

Setelah mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 19 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim tidak dapat menerima nota keberatan Dadan Tri lantaran telah masuk pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Dadan Tri Yudianto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim.

Usai persidangan, Koordinator Tim Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kata dia, pada sidang selanjutnya akan memasuki materi pokok perkara, dan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.