Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.
Penetapan tersangka terhadap Firli setelah Polda Metro Jaya mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Tinggalkan Balasan