JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menjelaskan yang bisa memberhentikan Ketua KPK adalah Presiden.
Syamsuddin mengatakan itu menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemberhentian Ketua KPK berada di tangan Presiden. Di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 disebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden (Keppres) ,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Sebagai informasi, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
Mengenai sikap Dewas apakah akan merekomendasikan Firli Bahuri agar mundur dari jabatan Ketua KPK atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.
“Setelah putusan etik dikeluarkan kami akan memberikan rekomendasi,” tuturnya.
Dia memastikan proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan