JAKARTA, Eranasional.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi santai menanggapi langkah hukum Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, yang mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kata Karyoto, adalah hak tersangka (Firli Bahuri) mengajukan praperadilan.
“Itukan hak tersangka yang dia gunakan. Jadi, sah-sah saja,” ucap Karyoto, Sabtu, 25 November 2023.
Dia menyatakan tidak ambil pusing dengan apa yang dilakukan Firli. Dan menyatakan Polda Metro Jaya siap melayaninya di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan pra peradilan Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Firli menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan