“Pakai masker tu nya,tapi saat waktu Poto di bukak,” jawab Afrizal Sintong melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (25/2/2021) pukul 19.10 WIB.
Selama ini pemerintah terus menggencarkan kampanye 3M untuk untuk mencegah penularan virus corona yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Justru hal itu malah diabaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih yang secara sengaja foto tanpa menggunakan masker di sebarkan di media sosial dan menjadi konsumsi publik. (ip/red)
Tinggalkan Balasan