JAKARTA, Eranasional.com – Setelah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap perkara Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
KPK menyebut Gazalba Saleh menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya untuk mengadili Rennier Latief.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba diduga menerima suap dan gratifikasi sebagai imbalan mengkondisikan amar putusan beberapa kasus korupsi.
“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS (Gazalba Saleb) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo (eks Menteri KKP), Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Sebagai informasi, Rennier Abdul Rahman Latief dituntut oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Rannier dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menuntut Rennier Abdul Rahman Latief selama 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp254 miliar.
Pada 2 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rennier terbukti korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU tidak terima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, Ketua Majelis Hakim PT DKI Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Gunawan Gusmo, Anthon Saragih dan Gatut Sulistyo memperkuat putusan PN Jakpus, dan menilai hukuman 1 tahun penjara terhadap Rennier Abdul Rahman Latief sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat juga telah dipertimbangan dengan tepat dan benar.
Tetap tidak puas dengan putusan itu, JPU mengajukan kasasi. Hasilnya sangat mengejutkan, bukannya diperberat, Rennier malah dibebaskan.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Sinintha Sibarani dan Gazalba Saleh.
Ternyata, Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh juga satu majelis saat mengadili kasus Edhy Prabowo.
Saat itu, keduanya membuat putusan mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjadi Menteri KKP.
Belakangan, putusan Edhy Prabowo juga disebut KPK berindikasi gratifikasi dan pencucian uang. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan