Lebih lanjut Kapolda mengatakan Arki Tugakeri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sorong saat insiden kebakaran tahun 2019 silam.
“Dia ini masuk penjara karena terlibat kasus pembunuhan pasal 338 hukumannya 11 tahun,”ujarnya.
Kemudian saat tahun 2019 terjadi kebakaran Lapas Kelas II Sorong sehingga 141 orang lari, dia salah satunya.
Kemudian dia juga masuk dalam DPO kasus penyerangan Posramil Kisor di Maybrat 2021.
Kapolda menegaskan tindakan polisi menembak mati anggota KKB tersebut mendapat dukungan dari masyarakat.
Kini, situasi Kabupaten Sorong Selatan sudah kondusif.
“Situasi sekarang saya cek di sana aman. Masyarakat mendukung tindakan kita. Nanti jasadnya diserahkan ke keluarga,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan