JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK tidak menahan Eddy Hiariej.

Penyidik KPK meminta keterangan Eddy Hiariej, Senin, 4 Desember 2023. Dia tiba pukul 09.38 WIB dan langsung masuk ke gedung KPK. Sekitar pukul 16.15 WIB, Eddy keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.

Usai diperiksa, Eddy Hiariej tidak menjelaskan perihal pemeriksaan terhadap dirinya.

“Terima kasih, terima kasih,” kata Eddy Hiariej sambil tersenyum dan masuk ke dalam mobilnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy Hiariej dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, satu di antaranya Eddy Hiariej.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya kepada Ditjen Imigrasi agar yang bersangkutan tidak dapat berpergian ke luar negeri.

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.

KPK juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)