MEDAN, Eranasional.com – Seorang pria berinisial RA (25), asal Kudus, Jawa Tengah, rela menjual ginjalnya ke India demi membiayai saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Saat hendak terbang ke India, RA diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain RA, polisi juga mengamankan seorang pria lain bernama Mulyaji yang diduga menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh manusia ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono menceritakan awal mula transaksi jual beli ginjal manusia yaitu ketika RA mengikuti sebuah akun di media sosial (medsos) yang menawarkan jual beli ginjal.

Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India. Merasa membutuhkan duit untuk biaya pengobatan saudaranya, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.

Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dan disepakati seharga Rp175 juta. Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp10 juta.

Setelah menerima uang muka (Down Payment/DP), RA diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal sepertinya akan dilakukan di India.

“Proses pengambilan ginjal kemungkinan dilakukan di luar negeri. RA dan Mulyaji kami amankan sebelum terbang ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 8 Desember 2023.

Kepada polisi, RA mengaku terpaksa menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Dari RA, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Sementara, Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. (*)