JAKARTA, Eranasional.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi sejumlah personelnya. Beberapa pewira polisi yang sempat dikenai sanksi etika karena terseret kasus Ferdy Sambo mendapat jabatan kembali.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mutasi sejumlah perwira kepolisian tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
Dedi mengatakan, rotasi di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa.
“Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” jelad Dedi Prasetyo, Kamis, 7 Desember 2023.
Salah satu yang kembali mendapat jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi. Kini, Budhi Herdi diberi jabatan sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” bunyi surat telegram tersebut.
Budhi Herdi adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022, karena diduga mengikuti intsruksi Ferdy sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan brigadir J.
Dia juga sempat menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lalu dimutasi ke Yanma Polri akibat kasus Brigadir J melalui ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022.
Selain Kombes Budhi, ada beberapa personel yang kembali berdinas di Mabes Polri setelah pernah dipatsus dan dimutasi ke Yanma akibat terseret kasus etik terkait penanganan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Murbadi terjerat kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo ketika menjabat Kabag Renmin Divpropam. Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kemudian, Kombes Susanto yang juga pernah terjerat masalah etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Saat terjerat kasus yang didalangi Sambo, Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus (tempat khusus) selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selanjutnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen, yang kini bertugas kembali di Mabes Polri.
Kombes Denny ditunjuk menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Sementara AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kombes Denny dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri. Sedangkan AKBP Handik sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri.
Sebagai pengingat, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan ini direncanakan Ferdy bersama istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. Kelimanya kini sudah divonis dengan masa hukuman berbeda-beda.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik. (*)
Tinggalkan Balasan