JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum dan tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya sehingga terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Ia pun meminta maaf kepada warga Sulsel setelah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran telah jadi tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

“Saya mohon maaf,” kata Nurdin.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), dan Agung Sucipto (kontraktor) sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.

“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar,” tuturnya. (red)