Eranasional.com – Dunia sekarang ini serba digital, semuanya serba digital. Begitu juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dibuat secara digital. Bagaimana caranya?

Cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) penting untuk diketahui. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP digital.

KTP digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Identitas digital ini memiliki beragam fitur yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Meski begitu, kehadiran KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Kemendagri mengatakan saat ini penggunaan KTP digital belum diwajibkan dan tidak ada sanksu bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP digital.

Syarat Membuat KTP digital

Untuk dapat membuat KTP digital atau IKD, kita harus mengunduh aplikasi IKD di PlayStore.

Namun sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Smartphone terkoneksi dengan jaringan internet dan bisa memindai QR Code

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat email yang aktif

4. Memiliki nomor handphone yang aktif

Cara Membuat KTP Digital

Meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.

Pembuatan KTP digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai.

Demikian syarat dan cara membuat KTP digital. (*)