JAKARTA, Eranasional.com – Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan berlangsung, Selasa 19 Desember 2023.

Sidang putusan itu terkait penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya berharap, hakim bersikap objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.

Kata dia, pihaknya menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut.

Salah satunya dokumen yang disampaikan pihak Firli saat sidang praperadilan.

Dia menyebutkan, Polda Metro dalam hal ini melakukan penyidikan terkait perkara Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.

Namun, Firli membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal itu tidak sesuai.

“Kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut.

“Kita berdoa. Ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” pungkasnya. (*)