“Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Kalau kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan orang-orang yang kita curigai itu, nanti akan kita rilis,” ucap Djuhandani.
Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan jika belum dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidik Polri dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Dito Mahendra.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Edi, Senin, 11 Desember 2023.
Edi pun menyarankan kepada Bareskrim Polri untuk segera memenuhi permintaan dari Kejaksaan agar kasus Dito Mahendra segera dapat disidangkan.
Edi Hasibuan juga menyinggung kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman.
Dalam kasus ini, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Edi menyarankan agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut karena menyeret-nyeret nama yang sama yaitu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
“Bareskrim Polri harus mengambil alih penyelidikannya kasus dugaan penyekapan ini,” ujarnya.
“Ini penting dilakukan untuk menjawab kepastian hukum bagi korban. Apalagi kasus ini sudah lama ditangani Polres Jaksel tapi tidak ada kepastian hukum,” sambung Edi Hasibuan. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan