JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Abdul Gani diduga menerima suap dari pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur di provinsi yang dipimpinnya itu.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Alexander menyebutkan nilai nominal dari berbagai proyek di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.

Kata Alexander, diduga Abdul Gani memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai Rp725 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Adapun bukti awal yang telah dimiliki KPK adalah ditemukan uang yang masuk ke rekening “penampungan” sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar penginapan di hotel dan membiayai kesehatan Abdul Gani. 

Selain itu, KPK juga mendapatkan bukti bahwa Abdul Gani menerima setoran dari ASN Maluku Utara untuk merekomendasikan suatu jabatan.

KPK tidak hanya menetapkan Abdul Gani Kasuba seorang diri saja sebagai tersangka. Ada enam orang lainnya, yakni Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara), Daud Ismail (Kadis PUPR Maluku Utara), Ridwan Arsan (Kepala BPPBJ Maluku Utara), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdul Gani Kasuba), dan dua pihak swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat melakukan OTT terhadap Abdul Gani Kasuba, di antaranya uang tunai Rp725 juta.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata. (*)