Penghalangan dilakukan salah satunya dengan mengerahkan massa untuk mengadang proses masuknya alat berat milik PT SDP ke lokasi penambangan.
Padahal, PT SDP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan melalui PT Marga Bara Tambang (MBT).
PT MBT sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 289/DESDM tahun 2010.
Bagus P, General Manager Operational PT. Surya Damai Perdana mengungkapkan kondisi yang dihadapi oleh perusahaanya tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Bungo.
“Kendala kami saat ini adalah dihalanginya mobilisasi alat-alat berat kami saat menuju ke lokasi tambang di Rantau Duku oleh oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat,” ungkap Bagus melalui pesan tertulisnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Bagus menambahkan, warga sekitar lokasi penambangan pada dasarnya mendukung beroperasinya penambangan oleh pihaknya.
Lantaran, akan banyak tenaga kerja setempat yang terserap dengan bekerja di proyek penambangan itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan