JAKARTA, Eranasional.com – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Dia terjerat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Politisi Partai NasDem ini bersama rekannya, Ike Andriani dituding telah melakukan penggelapan pajak di kurun waktu 2017-2019 yang seharusnya dibayarkan perusahaan miliknya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Indra dan Ike dicurigai sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Mereka berdua sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa Pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut,” kata Mahfuddin, Kamis, 28 Desember 2023.

Selain itu, lanjut Mahfuddin, keduanya tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp1,1 miliar.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1.103.028.418,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Indar dan Ike dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6/1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Serta pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6/1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Indra Charismiadji telah ditahan dan pihak Kejari Jaktim telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Kejari Jaktim, Imran. (*)