JAKARTA, Eranasional.com – Iring-iringan yang membawa jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang hendak dimakamkan di Jayapura, Papua, Kamis, 28 Desember 2023 ricuh.

Dalam video yang beredar terlihat sejumlah warga yang berlarian dan sebuah mobil yang hangus terbakar.

Terlihat juga dalam video tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun sedang berlari-lari dikelilingi pengawalan.

Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun terluka di bagian kepalanya akibat terkena lemparan batu saat mengantarkan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist)

Ridwan yang memakai kemeja putih dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat kericuhan tersebut.

Kabar terlukanya Ridwan Rumasukun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

“Iya benar beliau (Ridwan Rumasukun) terluka. Ada yang memprovokasi sehingga anarkis,” kata Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis, 28 Desember 2023.

Namun, Benny Ady tidak menjelaskan secara rinci kondisi Pj Gubernur Papua tersebut terkini, dan tidak menceritakan kronologi kericuhan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dilaksanakan pada Kamis, 28 Desember sore.

“Pemakaman Lukas Enembe harus dilaksanakan sore hari, karena budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan pada malam hari,” kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda.

Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dibawa dari Bandara Sentani ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari masyarakat Papua.

Jenazahnya kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Terpidana kasus suap dan gratifikasi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Pada November 2023, dia divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (*)