JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang memproses Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri yang dia copot karena tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
seperti diketahui, sekarang ini KPK dipimpin oleh Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
“Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi usai menghadiri acara konsolidasi KPU di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Desember 2023.
Mengenai batas waktu dirinya memilih Ketua KPK definitif yang baru, Jokowi enggan memberitahu juga.
“Masih dalam proses semuanya. Kita ikutin saja aturannya,” ujarnya mengulangi.
Jokowi juga tidak menjelaskan secara pasti mengenai pemberhentian Firli Bahuri apakah dilakukan secara terhormat atau tidak terhormat.
Dia menyarankan untuk hal itu ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Saya enggak sedetail itu. Silakan tanya ke Pak Mensesneg,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri secara permanen dari jabatan Ketua KPK pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana, Jumat, 29 Desember 2023.
Ari mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi menandatangani keppres tersebut.
“Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023,” jelas Ari.
“Kedua, Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” sambungnya.
Dan, yang pertimbangan ketiga adalah berdasarkan Pasal 32, UU No 30/2002 tentang KPK tentang pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan cara memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang sedang diselidiki KPK.
Firli sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2023 memutuskan untuk menolak permintaan Firli Bahuri mencabut status tersangka tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan