JAKARTA, Eranasional.com – Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam prajurit TNI itu berinisial Prada Y, Prasa P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucut pada enam orang pelaku,” Kapendam Diponegoro Kol Richard Harison dalam keterangannya secara tertulis, Selasa, 2 Januari 2024.
Meski telah menetapkan tersangka, Richard memastikan terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud.
“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dia lalu menjelaskan soal proses hukum pidana yang dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. Dan setelah itu tersangka disidangkan di Pengadilan Militer.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer dan disidangkan di Pengadilan Militer,” jelas Richard.
Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud ini akan berjalan independen dan tidak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud viral di media sosial. Penganiayaan disebutkan dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha.
Peristiwa itu terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, tepatnya depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Sabtu, 30 Desember 2023 siang.
Saat itu, sejumlah relawan Ganjar-Mahfud usai mengikuti kampanye capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.
Akibat kejadian itu, sejumlah korban dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis. Aksi penganiayaan secara bersama-sama itu terekam kamera CCTV. (*)
Tinggalkan Balasan