JAKARTA, Eranasional.com – Aktor lawas, Ibra Azhari untuk kelima kalinya ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Terbaru, dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 Januari 2024 di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Adik dari artis Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang artis wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan artis wanita yang ditangkap bersama Ibra Azhari berinisial NN.
“Wanita berinisial NN ini juga salah satu artis lawas era 90-an. Mereka kami amankan dari salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan, Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Namun, Panjiyoga belum mau menyebutkan identitas jelas artis wanita wanita tersebut dan menceritakan kronologi penangkapan, maupun detail barang haram yang dikonsumsi Ibra Azhari.
Dia hanya menyebutkan, polisi mengamankan barang bukti sabu berikut alat pakainya.
Ibra Azhari Ditangkap Polisi 5 Kali
Penangkapan terhadap Ibra Azhari dalam kasus narkoba bukan pertama kali. Diketahui, dengan yang sekarang ini berarti dia sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2000.
Saat itu Ibra kedapatan memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram dan serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Ibra kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra menjadi dua tahun penjara.
Setelah bebas, tepatnya pada Februari 2023, Ibra Azhari kembali ditangkap polisi di Wisma Bumi Pancoran, Jakarta Selatan.
Ibra ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.
Kali ini vonisnya cukup berat, yaitu 15 tahun penjara.
Saat menjalani masa penahanan, pada 2005 Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di dalam penjara. Akibatnya, dia dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Di tahun 2009, Ibra Azhari bebas berkat mendapatkan remisi. Namun, tahun 2010 dia kembali ditangkap saat sedang berada di Denpasar, Bali.
Ibra Azhari ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Tidak kapok, pada 22 Desember 2019 Ibra Azhari kembali ditangkap dari kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, Ibra sempat bersikap tidak kooperatif sehingga memaksa polisi terpaksa mendobrak pintu rumah Ibra yang dikunci dari dalam.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan 2 timbangan.
Terbaru, Ibra Azhari kembali ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan. Rabu 3 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan Ibra, polisi mengamankan narkoba jenis sabu berikut alat pakainya.
Sementara ini, kata Panjiyoga, polisi masih mendalami kasus yang menjerat pemain film layar lebar tersebut.
“Masih kami dalami dan mohon waktu, akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut,” jelas Panjiyoga. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan