JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya merespons vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Keduanya divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami pikir-pikir majelis hakim,” kata jaksa usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.

Menurut hakim, Haris dan Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya.

Mendengar vonis itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya merespons vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami pikir-pikir majelis hakim,” kata jaksa usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.

Dalam pembacaan putusan, Hakim menilai Haris dan Fatia tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya. (*)