JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo terhadap D, mengajukan kasasi. Dia tidak terima divonis hukuman 12 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan Mario Dandy mengajukan kasasi.
“Benar, dia (Mario Dandy) mengajukan kasasi,” kata Djuyamto, Kamis, 11 Januari 2024.
Dijelaskannya, hanya Mario Dandy yang mengajukan kasasi, tidak dengan terpidana lainnya, Shane Lukas.
Dalam berkas pengajuan kasasi itu tercatat tanggal 23 November 2023.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN.JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Tony Pribadi dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia menganiaya D (17) karena mendengar kabar kekasihnya, AG (15) diperlakukan tidak baik oleh D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario dan terjadilah penganiayaan membuat korban hingga koma.
Saat penganiayaan, Shane dan AG menyaksikan secara langsung. Bahkan, Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan